Kesehatan Koperasi

PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM

Sumber: Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah No. 194/KEP/M/IX/1998

Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif melalui penilaian berbagai aspek, yaitu:

  1. Permodalan
  2. Kualitas Aktiva Produktif
  3. Manajemen
  4. Rentabilitas
  5. Likuiditas

BOBOT PENILAIAN

No

Aspek yang Dinilai

Komponen

Bobot Nilai

(dalam %)

1.

Permodalan

A. Rasio Modal Sendiri terhadap Total Aset

B. Rasio Modal Sendiri terhadap Pinjaman diberikan yang berisiko

10

10

20

2.

Kualitas Aktiva Produktif

A. Rasio Volume Pinjaman pada Anggaran terhadap Total Volume pinjaman diberikan

B. Rasio Risiko Pinjaman Bermasalah terhadap Pinjaman diberikan

C. Rasio Cadangan Risiko terhadap Risiko Pinjaman Bermasalah

10

10

10

30

3.

Manajemen

A. Permodalan

B. Aktiva

C. Pengelolaan

D. Rentabilitas

E. Likuiditas

5

5

5

5

5

25

4.

Rentabilitas

A. Rasio SHU sebelum Pajak terhadap Pendapatan Operasional

B. Rasio SHU sebelum Pajak terhadap Total Aset

C. Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional

5

5

5

15

5.

Likuiditas

Rasio Pinjaman yang Diberikan terhadap Dana yang Diterima

10


CARA PENILAIAN

I. Permodalan

1.1. Untuk memperoleh rasio antara modal sendiri terhadap total asset, ditetapkan:

a. Untuk rasio permodalan lebih kecil atau sama dengan 0 diberi nilai 0

b. Setiap kenaikan rasio modal 1% mulai dari 0% nilai ditambah 5 dengan maksimum nilai 100

c. Nilai dikalikan bobot, yaitu sebesar 10% diperoleh skor

Contoh:

Rasio

(dalam %)

Nilai

Bobot

(dalam %)

Skor

0

5

10

15

20

0

25

50

75

100

10

10

10

10

10

0

0.5

5

7.5

10

1.2. Untuk memperoleh rasio modal sendiri terhadap pinjaman diberikan yang berisiko, ditetapkan:

a. Untuk rasio permodalan lebih kecil atau sama dengan 0 diberikan nilai 0

b. Setiap kenaikan rasio 1% dimulai dari 0% nilai bertambah 1 dengan maksimum nilai 100

c. Nilai dikalikan bobot sebesar 10% diperoleh skor.

Contoh:

Rasio

(dalam %)

Nilai

Bobot

(dalam %)

Skor

0

10

20

30

40

50

60

70

80

90

100

0

10

20

30

40

50

60

70

80

90

100

10

10

10

10

10

10

10

10

10

10

10

0

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

Catatan:

Pinjaman diberikan yang berisiko adalah dana yang dipinjamkan oleh koperasi kepada peminjam yang tidak memiliki agunan yang memadai dan atau jaminan dari penjamin (avalis) yang dapat diandalkan.

II. Kualitas Aktiva Produktif

Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif didasarkan pada rasio terhadap pinjaman bermasalah. Pinjaman bermasalah terdiri dari:

  1. Pinjaman Kurang Lancar

Pinjaman digolongkan kurang lancar apabila memenuhi kriteria:

r Untuk pengembangan pinjaman dengan pola angsuran

1. terdapat tunggakan angsuran pokok sebagai berikut:

- tunggakan melampaui 1 bulan dan belum melampaui 2 bulan bagi pinjaman dengan masa angsuran kurang dari 1 bulan

- tunggakan melampaui 3 bulan dan belum melampaui 6 bulan bagi pinjaman yang angsurannya ditetapkan bulanan, 2 bulanan, atau 3 bulanan.

- tunggakan melampaui 6 bulan tetapi belum melampaui 12 bulan bagi pinjaman yang angsurannya ditetapkan 6 bulanan atau lebih.

2. terdapat tunggakan bunga sebagai berikut:

§ tunggakan melampaui 1 bulan tetapi belum melampaui 2 bulan bagi pinjaman dengan masa angsuran kurang dari 1 bulan

§ tunggakan melampaui 3 bulan tetapi belum melampaui 6 bulan bagi pinjaman yang masa angsurannya lebih dari 1 bulan.

r Untuk pengembangan pinjaman tanpa angsuran

1. Pinjaman belum jatuh tempo dan terdapat tunggakan bunga yang melampaui 3 bulan, tetapi belum melampaui 6 bulan

2. Pinjaman telah jatuh tempo dan belum dibayar tetapi belum melampaui 3 bulan

  1. Pinjaman Yang Diragukan

Pinjaman digolongkan diragukan apabila tidak memenuhi kriteria kurang lancar dan berdasarkan penilaian dapat disimpulkan bahwa:

1. Pinjaman masih dapat diselamatkan dan agunannya bernilai sekurang-kurangnya 75% dari utang peminjam termasuk bunganya

2. Pinjaman tidak dapat diselamatkan tetapi agunannya masih bernilai sekurang-kurangnya 100% dari utang peminjam.

  1. Pinjaman Macet

Pinjaman dogolongkan macet apabila:

1. tidak memenuhi kriteria kurang lancar dan diragukan

2. memenuhi kriteria diragukan, tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan pinjaman

3. pinjaman tersebut penyelesaiannya telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri atau telah diajukan penggantian ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit

2.1. Untuk mengukur rasio antara volume pinjaman kepada anggota terhadap total volume pinjaman yang diberikan, ditetapkan:

a. Untuk rasio sama atau lebih besar dari 60% diberikan nilai 100

b. Untuk rasio lebih kecil dari 60% diberikan nilai 0

c. nilai dikalikan bobot 10% diperoleh skor

Contoh:

Rasio

(dalam %)

Nilai

Bobot

(dalam %)

Skor

> 60

< 60

100

0

10

10

100

0

2.2. Untuk mengukur rasio antara risiko pinjaman bermasalah terhadap total volume pinjaman yang diberikan, ditetapkan:

a. menghitung perkiraan besarnya risiko pinjaman bermasalah, yaitu sebesar jumlah dari:

§ 50% dari pinjaman yang kurang lancar

§ 75% dari pinjaman yang diragukan

§ 100% dari pinjaman macet

b. hasil penjumlahan tersebut dibagi dengan pinjaman yang diberikan

c. perhitungannya:

§ untuk rasio 50% atau lebih diberi nilai 0

§ untuk penurunan rasio 1% nilai ditambah 2 dengan maksimum nilai 100

§ nilai dikalikan dengan bobot 10% diperoleh skor

Contoh:

Rasio

(dalam %)

Nilai

Bobot

(dalam %)

Skor

> 50

45

40

30

20

10

0

0

10

20

40

60

80

100

10

10

10

10

10

10

10

0

1

2

4

6

8

10

2.3. Untuk mengukur rasio cadangan risiko terhadap pinjaman bermasalah, ditetapkan:

a. untuk rasio 0% tidak memiliki cadangan penghapusan diberi nilai 0

b. untuk setiap kenaikan 1% mulai dari 0% nilai ditambah 1 sampai dengan maksimum 100

c. nilai dikalikan bobot 10% diperoleh skor


Contoh:

Rasio

(dalam %)

Nilai

Bobot

(dalam %)

Skor

0

10

20

30

40

50

60

70

80

90

100

0

10

20

30

40

50

60

70

80

90

100

10

10

10

10

10

10

10

10

10

10

10

0

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

III. Manajemen

Aspek Manajemen yang Dinilai

Nomor

Nilai

( +/- )

1.

PERMODALAN

1.1.

Tingkat pertumbuhan modal sendiri sama atau lebih besar dari tingkat pertumbuhan asset

1.

1.2.

Tingkat pertumbuhan modal sendiri yang berasal dari anggota sekurang-kurangnya sebesar 10% dibandingkan tahun sebelumnya

2.

1.3.

Penyisihan cadangan dari SHU sama atau lebih besar dari seperempat SHU tahun berjalan

3.

1.4.

Simpanan (Tabungan Koperasi dan Simpanan Berjangka Koperasi) meningkat minimal 10% dari tahun sebelumnya

4.

1.5.

Investasi harta tetap dan inventaris serta biaya ekspansi perkantoran dibiayai dengan modal sendiri

5.

2.

KUALITAS ASSET

2.1.

Pinjaman lancar minimal sebesar 90% dari pinjaman yang diberikan

6.

2.2.

Setiap pinjaman yang diberikan didukung dengan agunan yang nilainya sama atau lebih besar dari pinjaman yang diberikan

7.

2.3.

Dana cadangan penghapusan pinjaman sama atau lebih besar dari tahunan pinjaman macet

8.

2.4.

Pinjaman macet tahun lalu dapat ditarik sekurang-kurangnya 10%

9.

2.5.

Koperasi senantiasa memantau agar prosedur pinjaman dilaksanakan dengan baik

10.

3.

PENGELOLAAN

3.1.

Memiliki rencana kerja jangka pendek (tahunan) yang meliputi:

a. Penghimpun simpanan dan pemberian pinjaman

b. pendanaan

c. pendapatan dan biaya

d. personil

11.

3.2.

Memiliki bagan organisasi yang memuat secara jelas garis wewenang dan tanggung jawab setiap unit kerja dan disiplin kerja

12.

3.3.

Mempunyai sistem dan prosedur tertulis mengenai pengendalian intern tentang pengamanan asset koperasi yang mencakup kas, harta tetap, dan harta likuid lainnya

13.

3.4.

Memiliki program pendidikan dan latihan bagi pegawai dan anggota

14.

3.5.

Memiliki kebijakan tertulis yang mengatur bahwa pengurus dan pegawai tidak diperbolehkan memanfaatkan posisi dan kedudukannya untuk kepentingan pribadi

15.

4.

RENTABILITAS

4.1.

Memiliki ketentuan tentang penyisihan penghapusan piutang cadangan risiko untuk menutup kerugian yang diperkirakan karena macet

16.

4.2.

Memiliki ketentuan bahwa semua pengeluaran biaya harus didukung dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggung-jawabkan

17.

4.3.

Memiliki ketentuan tidak akan memberikan pinjaman yang bersifat spekulatif, yaitu pinjaman yang menghasilkan keuntungan tinggi tetapi berisiko tinggi

18.

4.4.

Memiliki ketentuan mengenai pembatasan pemberian pinjaman kepada anggota baru

19.

4.5.

Dalam pemberian pinjaman, koperasi lebih menitikberatkan atas kemampuan peminjam untuk mengembalikan pinjamannya daripada tersedianya agunan

20.

5.

LIKUIDITAS

5.1.

Memiliki kebijakan tertulis mengenai pengendalian likuiditas

21.

5.2.

Memiliki fasilitas pinjaman yang akan diterima dari lembaga lain untuk menjaga likuiditasnya

22.

5.3.

Memiliki pedoman administrasi yang efektif untuk memantau kewajiban yang jatuh tempo

23.

5.4.

Memiliki ketentuan yang mengatur hubungan antara jumlah pemberian pinjaman dengan jumlah dana yang ada

24.

5.5

Memiliki sistem informasi manajemen yang memadai untuk pemantauan likuiditas

25.

Jumlah Nilai yang positif ( + )

Selanjutnya dilakukan kuantifikasi dengan cara memberi nilai 4 untuk setiap aspek yang dinilai positif (+). Nilai dikalikan bobot sebesar 25% diperoleh skor manajemen.

Contoh perhitungannya:

Jumlah Nilai Positif

Nilai Kredit

Bobot

(dalam %)

Skor

1

5

10

15

20

25

4

20

40

60

80

100

25

25

25

25

25

25

1

5

10

15

20

25

IV. Rentabilitas

4.1. Cara perhitungan rasio SHU sebelum dikenakan pajak terhadap pendapatan operasional, ditetapkan sebagai berikut:

a. untuk rasio 0% atau negatif diberi nilai 0

b. untuk setiap kenaikan rasio 1% mulai dari 0% nilai ditambah 20 dengan maksimum nilai 100

c. nilai dikalikan dengan bobot sebesar 5% diperoleh skor

Contoh perhitungannya:

Rasio

(dalam %)

Nilai

Bobot

(dalam %)

Skor

0

1

2

3

4

5

0

20

40

60

80

100

5

5

5

5

5

5

0

1

2

3

4

5

4.2. Perhitungan nilai rasio SHU sebelum dikenakan pajak terhadap total asset, ditetapkan sebagai berikut:

a. untuk rasio 0 atau negatif diberi nilai kredit 0

b. untuk setiap kenaikan rasio SHU 1% mulai dari 0% nilai ditambah 10 dengan maksimum nilai 100

c. nilai dikalikan dengan bobot sebesar 5% diperoleh skor


Contoh perhitungannya:

Rasio

(dalam %)

Nilai

Bobot

(dalam %)

Skor

0

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

0

10

20

30

40

50

60

70

80

90

100

5

5

5

5

5

5

5

5

5

5

5

0

0.5

1.0

1.5

2.0

2.5

3.0

3.5

4.0

4.5

5.0

4.3. Perhitungan nilai rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional dalam periode satu tahun buku, ditetapkan sebagai berikut:

a. untuk rasio 100% atau lebih diberi nilai 0

b. untuk setiap penurunan rasio sebesar 1% mulai dari 100% nilai ditambah 10 sampai dengan nilai maksimum 100

c. nilai dikalikan dengan bobot sebesar 5% diperoleh skor

Contoh perhitungannya:

Rasio

(dalam %)

Nilai

Bobot

(dalam %)

Skor

100

99

98

97

96

95

94

93

92

91

90

0

10

20

30

40

50

60

70

80

90

100

5

5

5

5

5

5

5

5

5

5

5

0

0.5

1.0

1.5

2.0

2.5

3.0

3.5

4.0

4.5

5.0

V. Likuiditas

Penilaian kuantitatif terhadap likuiditas didasarkan pada rasio antara pinjaman yang diberikan terhadap dana yang diterima.

Dana yang diterima terdiri dari:

  1. modal sendiri;
  2. modal pinjaman;
  3. modal penyertaan;
  4. simpanan anggota (tabungan koperasi dan simpanan berjangka)

Cara perhitungan nilai dari rasio likuiditas, ditetapkan sebagai berikut:

  1. untuk rasio 90% atau lebih diberi nilai 0
  2. untuk rasio dibawah 90% diberi nilai 100
  3. nilai dikalikan bobot sebesar 10% diperoleh skor

Contoh perhitungannya:

Rasio

(dalam %)

Nilai

Bobot

(dalam %)

Skor

> 90

< 90

0

100

10

10

0

10


PENETAPAN KESEHATAN KOPERASI

Berdasarkan hasil perhitungan penilaian terhadap 5 komponen sebagaimana uraian poin I – V diperoleh skor secara keseluruhan. Skor tersebut dipergunakan untuk menetapkan predikat tingkat kesehatan koperasi, yaitu sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat.

SKOR

PREDIKAT

81 – 100

66 – < 81

51 – < 66

0 – < 51

SEHAT

CUKUP SEHAT

KURANG SEHAT

TIDAK SEHAT

FAKTOR LAIN YANG MEMPENGARUHI PENILAIAN

1. KOREKSI PENILAIAN

Faktor-faktor yang dapat menurunkan SATU TINGKAT kesehatan KSP dan USP, antara lain:

  1. pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan intern maupun ekstern
  2. salah pembukuan, tertunda pembukuan
  3. pemberian pinjaman yang tidak sesuai dengan prosedur
  4. tidak menyampaikan laporan tahunan atau laporan berkala 3 kali berturut-turut
  5. mempunyai volume pinjaman di atas Rp.1.000.000.000,- (satu miliar) tetapi tidak diaudit oleh akuntan publik
  6. manajer USP belum diberikan wewenang penuh untuk mengelola usaha

2. KESALAHAN FATAL

Faktor-faktor yang dapat menurunkan tingkat kesehatan KSP dan USP langsung dalam predikat TIDAK SEHAT, antara lain:

  1. Adanya persediaan intern yang diperkirakan akan menimbulkan kesulitan dalam koperasi yang bersangkutan.
  2. Adanya campur tangan pihak di luar koperasi atau ada kerja sama yang tidak wajar sehingga prinsip-prinsip koperasi tidak dilaksanakan dengan baik.
  3. Rekayasa pembukuan atau window dressing sehingga mengakibatkan penilaian yang keliru terhadap koperasi.
  4. Melakukan kegiatan koperasi tanpa membukukan dalam koperasinya.