PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
Sumber: Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah No. 194/KEP/M/IX/1998
Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif melalui penilaian berbagai aspek, yaitu:
- Permodalan
- Kualitas Aktiva Produktif
- Manajemen
- Rentabilitas
- Likuiditas
BOBOT PENILAIAN
No | Aspek yang Dinilai | Komponen | Bobot Nilai (dalam %) | |
1. |
Permodalan |
A. Rasio Modal Sendiri terhadap Total Aset B. Rasio Modal Sendiri terhadap Pinjaman diberikan yang berisiko |
10 10 |
20 |
2. |
Kualitas Aktiva Produktif |
A. Rasio Volume Pinjaman pada Anggaran terhadap Total Volume pinjaman diberikan B. Rasio Risiko Pinjaman Bermasalah terhadap Pinjaman diberikan C. Rasio Cadangan Risiko terhadap Risiko Pinjaman Bermasalah |
10
10
10 |
30 |
3. |
Manajemen |
A. Permodalan B. Aktiva C. Pengelolaan D. Rentabilitas E. Likuiditas |
5 5 5 5 5 |
25 |
4. |
Rentabilitas |
A. Rasio SHU sebelum Pajak terhadap Pendapatan Operasional B. Rasio SHU sebelum Pajak terhadap Total Aset C. Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional |
5
5
5 |
15 |
5. |
Likuiditas |
Rasio Pinjaman yang Diberikan terhadap Dana yang Diterima |
|
10 |
|
|
|
|
|
CARA PENILAIAN
I. Permodalan
1.1. Untuk memperoleh rasio antara modal sendiri terhadap total asset, ditetapkan:
a. Untuk rasio permodalan lebih kecil atau sama dengan 0 diberi nilai 0
b. Setiap kenaikan rasio modal 1% mulai dari 0% nilai ditambah 5 dengan maksimum nilai 100
c. Nilai dikalikan bobot, yaitu sebesar 10% diperoleh skor
Contoh:
Rasio (dalam %) | Nilai | Bobot (dalam %) | Skor |
0 5 10 15 20
|
0 25 50 75 100 |
10 10 10 10 10 |
0 0.5 5 7.5 10 |
1.2. Untuk memperoleh rasio modal sendiri terhadap pinjaman diberikan yang berisiko, ditetapkan:
a. Untuk rasio permodalan lebih kecil atau sama dengan 0 diberikan nilai 0
b. Setiap kenaikan rasio 1% dimulai dari 0% nilai bertambah 1 dengan maksimum nilai 100
c. Nilai dikalikan bobot sebesar 10% diperoleh skor.
Contoh:
Rasio (dalam %) | Nilai | Bobot (dalam %) | Skor |
0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 100
|
0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 100 |
10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 |
0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 |
Catatan:
Pinjaman diberikan yang berisiko adalah dana yang dipinjamkan oleh koperasi kepada peminjam yang tidak memiliki agunan yang memadai dan atau jaminan dari penjamin (avalis) yang dapat diandalkan.
II. Kualitas Aktiva Produktif
Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif didasarkan pada rasio terhadap pinjaman bermasalah. Pinjaman bermasalah terdiri dari:
- Pinjaman Kurang Lancar
Pinjaman digolongkan kurang lancar apabila memenuhi kriteria:
r Untuk pengembangan pinjaman dengan pola angsuran
1. terdapat tunggakan angsuran pokok sebagai berikut:
- tunggakan melampaui 1 bulan dan belum melampaui 2 bulan bagi pinjaman dengan masa angsuran kurang dari 1 bulan
- tunggakan melampaui 3 bulan dan belum melampaui 6 bulan bagi pinjaman yang angsurannya ditetapkan bulanan, 2 bulanan, atau 3 bulanan.
- tunggakan melampaui 6 bulan tetapi belum melampaui 12 bulan bagi pinjaman yang angsurannya ditetapkan 6 bulanan atau lebih.
2. terdapat tunggakan bunga sebagai berikut:
§ tunggakan melampaui 1 bulan tetapi belum melampaui 2 bulan bagi pinjaman dengan masa angsuran kurang dari 1 bulan
§ tunggakan melampaui 3 bulan tetapi belum melampaui 6 bulan bagi pinjaman yang masa angsurannya lebih dari 1 bulan.
r Untuk pengembangan pinjaman tanpa angsuran
1. Pinjaman belum jatuh tempo dan terdapat tunggakan bunga yang melampaui 3 bulan, tetapi belum melampaui 6 bulan
2. Pinjaman telah jatuh tempo dan belum dibayar tetapi belum melampaui 3 bulan
- Pinjaman Yang Diragukan
Pinjaman digolongkan diragukan apabila tidak memenuhi kriteria kurang lancar dan berdasarkan penilaian dapat disimpulkan bahwa:
1. Pinjaman masih dapat diselamatkan dan agunannya bernilai sekurang-kurangnya 75% dari utang peminjam termasuk bunganya
2. Pinjaman tidak dapat diselamatkan tetapi agunannya masih bernilai sekurang-kurangnya 100% dari utang peminjam.
- Pinjaman Macet
Pinjaman dogolongkan macet apabila:
1. tidak memenuhi kriteria kurang lancar dan diragukan
2. memenuhi kriteria diragukan, tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan pinjaman
3. pinjaman tersebut penyelesaiannya telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri atau telah diajukan penggantian ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit
2.1. Untuk mengukur rasio antara volume pinjaman kepada anggota terhadap total volume pinjaman yang diberikan, ditetapkan:
a. Untuk rasio sama atau lebih besar dari 60% diberikan nilai 100
b. Untuk rasio lebih kecil dari 60% diberikan nilai 0
c. nilai dikalikan bobot 10% diperoleh skor
Contoh:
Rasio (dalam %) | Nilai | Bobot (dalam %) | Skor |
> 60 < 60
|
100 0
|
10 10
|
100 0
|
2.2. Untuk mengukur rasio antara risiko pinjaman bermasalah terhadap total volume pinjaman yang diberikan, ditetapkan:
a. menghitung perkiraan besarnya risiko pinjaman bermasalah, yaitu sebesar jumlah dari:
§ 50% dari pinjaman yang kurang lancar
§ 75% dari pinjaman yang diragukan
§ 100% dari pinjaman macet
b. hasil penjumlahan tersebut dibagi dengan pinjaman yang diberikan
c. perhitungannya:
§ untuk rasio 50% atau lebih diberi nilai 0
§ untuk penurunan rasio 1% nilai ditambah 2 dengan maksimum nilai 100
§ nilai dikalikan dengan bobot 10% diperoleh skor
Contoh:
Rasio (dalam %) | Nilai | Bobot (dalam %) | Skor |
> 50 45 40 30 20 10 0
|
0 10 20 40 60 80 100
|
10 10 10 10 10 10 10
|
0 1 2 4 6 8 10
|
2.3. Untuk mengukur rasio cadangan risiko terhadap pinjaman bermasalah, ditetapkan:
a. untuk rasio 0% tidak memiliki cadangan penghapusan diberi nilai 0
b. untuk setiap kenaikan 1% mulai dari 0% nilai ditambah 1 sampai dengan maksimum 100
c. nilai dikalikan bobot 10% diperoleh skor
Contoh:
Rasio (dalam %) | Nilai | Bobot (dalam %) | Skor |
0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 100
|
0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 100
|
10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10
|
0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 |
III. Manajemen
Aspek Manajemen yang Dinilai
| Nomor | Nilai ( +/- ) | |
1. | PERMODALAN | ||
1.1. | Tingkat pertumbuhan modal sendiri sama atau lebih besar dari tingkat pertumbuhan asset | 1. |
|
1.2. | Tingkat pertumbuhan modal sendiri yang berasal dari anggota sekurang-kurangnya sebesar 10% dibandingkan tahun sebelumnya | 2. |
|
1.3. | Penyisihan cadangan dari SHU sama atau lebih besar dari seperempat SHU tahun berjalan | 3. |
|
1.4. | Simpanan (Tabungan Koperasi dan Simpanan Berjangka Koperasi) meningkat minimal 10% dari tahun sebelumnya | 4. |
|
1.5. | Investasi harta tetap dan inventaris serta biaya ekspansi perkantoran dibiayai dengan modal sendiri | 5. |
|
2. | KUALITAS ASSET | ||
2.1. | Pinjaman lancar minimal sebesar 90% dari pinjaman yang diberikan | 6. |
|
2.2. | Setiap pinjaman yang diberikan didukung dengan agunan yang nilainya sama atau lebih besar dari pinjaman yang diberikan | 7. |
|
2.3. | Dana cadangan penghapusan pinjaman sama atau lebih besar dari tahunan pinjaman macet | 8. |
|
2.4. | Pinjaman macet tahun lalu dapat ditarik sekurang-kurangnya 10% | 9. |
|
2.5. | Koperasi senantiasa memantau agar prosedur pinjaman dilaksanakan dengan baik | 10. |
|
3. | PENGELOLAAN | ||
3.1. | Memiliki rencana kerja jangka pendek (tahunan) yang meliputi: a. Penghimpun simpanan dan pemberian pinjaman b. pendanaan c. pendapatan dan biaya d. personil | 11. |
|
3.2. | Memiliki bagan organisasi yang memuat secara jelas garis wewenang dan tanggung jawab setiap unit kerja dan disiplin kerja | 12. |
|
3.3. | Mempunyai sistem dan prosedur tertulis mengenai pengendalian intern tentang pengamanan asset koperasi yang mencakup kas, harta tetap, dan harta likuid lainnya | 13. |
|
3.4. | Memiliki program pendidikan dan latihan bagi pegawai dan anggota | 14. |
|
3.5. | Memiliki kebijakan tertulis yang mengatur bahwa pengurus dan pegawai tidak diperbolehkan memanfaatkan posisi dan kedudukannya untuk kepentingan pribadi | 15. |
|
4. | RENTABILITAS | ||
4.1. | Memiliki ketentuan tentang penyisihan penghapusan piutang cadangan risiko untuk menutup kerugian yang diperkirakan karena macet | 16. |
|
4.2. | Memiliki ketentuan bahwa semua pengeluaran biaya harus didukung dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggung-jawabkan | 17. |
|
4.3. | Memiliki ketentuan tidak akan memberikan pinjaman yang bersifat spekulatif, yaitu pinjaman yang menghasilkan keuntungan tinggi tetapi berisiko tinggi | 18. |
|
4.4. | Memiliki ketentuan mengenai pembatasan pemberian pinjaman kepada anggota baru | 19. |
|
4.5. | Dalam pemberian pinjaman, koperasi lebih menitikberatkan atas kemampuan peminjam untuk mengembalikan pinjamannya daripada tersedianya agunan | 20. |
|
5. | LIKUIDITAS | ||
5.1. | Memiliki kebijakan tertulis mengenai pengendalian likuiditas | 21. |
|
5.2. | Memiliki fasilitas pinjaman yang akan diterima dari lembaga lain untuk menjaga likuiditasnya | 22. |
|
5.3. | Memiliki pedoman administrasi yang efektif untuk memantau kewajiban yang jatuh tempo | 23. |
|
5.4. | Memiliki ketentuan yang mengatur hubungan antara jumlah pemberian pinjaman dengan jumlah dana yang ada | 24. |
|
5.5 | Memiliki sistem informasi manajemen yang memadai untuk pemantauan likuiditas | 25. |
|
Jumlah Nilai yang positif ( + ) |
|
Selanjutnya dilakukan kuantifikasi dengan cara memberi nilai 4 untuk setiap aspek yang dinilai positif (+). Nilai dikalikan bobot sebesar 25% diperoleh skor manajemen.
Contoh perhitungannya:
Jumlah Nilai Positif | Nilai Kredit | Bobot (dalam %) | Skor |
1 5 10 15 20 25
|
4 20 40 60 80 100
|
25 25 25 25 25 25 |
1 5 10 15 20 25 |
IV. Rentabilitas
4.1. Cara perhitungan rasio SHU sebelum dikenakan pajak terhadap pendapatan operasional, ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk rasio 0% atau negatif diberi nilai 0
b. untuk setiap kenaikan rasio 1% mulai dari 0% nilai ditambah 20 dengan maksimum nilai 100
c. nilai dikalikan dengan bobot sebesar 5% diperoleh skor
Contoh perhitungannya:
Rasio (dalam %) | Nilai | Bobot (dalam %) | Skor |
0 1 2 3 4 5
|
0 20 40 60 80 100
|
5 5 5 5 5 5 |
0 1 2 3 4 5
|
4.2. Perhitungan nilai rasio SHU sebelum dikenakan pajak terhadap total asset, ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk rasio 0 atau negatif diberi nilai kredit 0
b. untuk setiap kenaikan rasio SHU 1% mulai dari 0% nilai ditambah 10 dengan maksimum nilai 100
c. nilai dikalikan dengan bobot sebesar 5% diperoleh skor
Contoh perhitungannya:
Rasio (dalam %) | Nilai | Bobot (dalam %) | Skor |
0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
|
0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 100
|
5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5
|
0 0.5 1.0 1.5 2.0 2.5 3.0 3.5 4.0 4.5 5.0 |
4.3. Perhitungan nilai rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional dalam periode satu tahun buku, ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk rasio 100% atau lebih diberi nilai 0
b. untuk setiap penurunan rasio sebesar 1% mulai dari 100% nilai ditambah 10 sampai dengan nilai maksimum 100
c. nilai dikalikan dengan bobot sebesar 5% diperoleh skor
Contoh perhitungannya:
Rasio (dalam %) | Nilai | Bobot (dalam %) | Skor |
100 99 98 97 96 95 94 93 92 91 90
|
0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 100
|
5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5
|
0 0.5 1.0 1.5 2.0 2.5 3.0 3.5 4.0 4.5 5.0 |
V. Likuiditas
Penilaian kuantitatif terhadap likuiditas didasarkan pada rasio antara pinjaman yang diberikan terhadap dana yang diterima.
Dana yang diterima terdiri dari:
- modal sendiri;
- modal pinjaman;
- modal penyertaan;
- simpanan anggota (tabungan koperasi dan simpanan berjangka)
Cara perhitungan nilai dari rasio likuiditas, ditetapkan sebagai berikut:
- untuk rasio 90% atau lebih diberi nilai 0
- untuk rasio dibawah 90% diberi nilai 100
- nilai dikalikan bobot sebesar 10% diperoleh skor
Contoh perhitungannya:
Rasio (dalam %) | Nilai | Bobot (dalam %) | Skor |
> 90 < 90
|
0 100
|
10 10
|
0 10
|
PENETAPAN KESEHATAN KOPERASI
Berdasarkan hasil perhitungan penilaian terhadap 5 komponen sebagaimana uraian poin I – V diperoleh skor secara keseluruhan. Skor tersebut dipergunakan untuk menetapkan predikat tingkat kesehatan koperasi, yaitu sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat.
SKOR | PREDIKAT |
81 – 100 66 – < 81 51 – < 66 0 – < 51
| SEHAT CUKUP SEHAT KURANG SEHAT TIDAK SEHAT |
FAKTOR LAIN YANG MEMPENGARUHI PENILAIAN
1. KOREKSI PENILAIAN
Faktor-faktor yang dapat menurunkan SATU TINGKAT kesehatan KSP dan USP, antara lain:
- pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan intern maupun ekstern
- salah pembukuan, tertunda pembukuan
- pemberian pinjaman yang tidak sesuai dengan prosedur
- tidak menyampaikan laporan tahunan atau laporan berkala 3 kali berturut-turut
- mempunyai volume pinjaman di atas Rp.1.000.000.000,- (satu miliar) tetapi tidak diaudit oleh akuntan publik
- manajer USP belum diberikan wewenang penuh untuk mengelola usaha
2. KESALAHAN FATAL
Faktor-faktor yang dapat menurunkan tingkat kesehatan KSP dan USP langsung dalam predikat TIDAK SEHAT, antara lain:
- Adanya persediaan intern yang diperkirakan akan menimbulkan kesulitan dalam koperasi yang bersangkutan.
- Adanya campur tangan pihak di luar koperasi atau ada kerja sama yang tidak wajar sehingga prinsip-prinsip koperasi tidak dilaksanakan dengan baik.
- Rekayasa pembukuan atau window dressing sehingga mengakibatkan penilaian yang keliru terhadap koperasi.
- Melakukan kegiatan koperasi tanpa membukukan dalam koperasinya.